Thursday 2 March 2017

Kaidah Fiqh Adat Dijadikan Hukum Forex

Pentingnya peranan qawaid fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah dari dahulu sampai sekarang menjadikan motivasi generasi muslimischen untuk tetap mempelajarinya secara mendalam. Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu q awaid fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu ditempatkan von bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui kaidah fiqh yang bersifat umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah als tidak memakan waktu relatif lama. Sebagaimana Telah diketahui bahwa kewajiban generasi islam dalam zaman Pembangunan masyarakat ini adalah berusaha untuk menegakkan masyarakat Yang diridhai Allah dengan cara menyebarkan Fiqh Islam keseluruh bagian tanah Luft Indonesien. Karena tidak dapat di pungkiri bahwa kemunduran fiqh islam dapat berdampak pada kerusakan bagi masyarakat Der Islam. Dengan menguasai kaidah-kaidah Fiqh Akan mengetahui benang merah Yang kemudian Menjadi Titik temu Dari masalah-masalah Fiqh, dan Lebih Arif di dalam menerapkan Fiqh dalam Waktu dan Tempat Yang berbeda untuk kasus, Adat kebiasaan, keadaan Yang berlainan. Selain itu juga Akan Lebih Moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan Lebih mudah mencari Solusi terhadap Problem Problem Yang Terus Muncul dan berkembang dalam masyarakat. 2. PENGERTIAN QAW8217ID FIQHIYAH Untuk mengetahui qawaid fiqhiyah. Penulis akan menghadirkan pengertiannya dalam arti etimologi maupun terminologi. Kaidah secara etimologi diambil dari bahasa arabische yang artinya adalah pondasi atau dasar. Sedangkan adalah bentuk jama8217 dari. Maka kaedah secara etimologi mempunyai arti dasar-dasar. (Munawwir, 1138: 1997) Al-Jurjani mengungkapkan Makna terminologinya adalah sebuah hukum atau perkara universal Yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah Yang masuk dalam cakupan pembahasannya. Syaikh Muhammad bin sholih al utsaimin berkata dalam syarah ushul min ilmil ushul bahwasannya fiqih Secara bahasa terambil Dari kata Yang artinya adalah faham. sedangkan Secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar8217i yangberhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan Pada Dalil-dalilnya Secara terperinci. Dr Muhammad shidqi al brennen menyimpulkan bahwa kaedah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya. (Sabiq, 2009) Kaidah fiqih juga disimpulkan oleh penulis pengertiannya yaitu kaidah-kaidah Yang bersifat Umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci Menjadi beberapa Kelompok. dan kaedah-kaedah fiqih juga merupakan kaidah atau pedoman Yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi Suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah Yang serupa dengan Suatu kaidah. 3. ISTILAH-ISTILAH YANG BERHUBUNGAN dengan QAWA8217ID FIQHIYAH Ada beberapa istilah Yang berkenaan dengan qawaid fiqhiyah Yang terkadang membuat beberapa orang mengalami kebingungan dan kekeliruan. Diantaranya adalah Al-asybah nadzair wan, dzawabitul Fiqh dan qawaid ushuliyah A. Antara qawaidul Fiqh dan asybah wan nadzair Bukanlah Suatu kebetulan bila kitab-kitab kaidah Fiqh dinamakan asybah wan nadzoir. sebagaimana kitab asybah wan nadzoir karya Ibnu Al-Wakil, Tajud din Subki, Syuyuthi dan juga Ibnu Nujaim, namun diantara keduanya mempunyai hubungan, Adapun kitab-kitab asybah wan nadzoir Lebih Umum Dari Pada kitab-kitab qawaid fiqhiyah. Dan Kitab-Kitab Qawaid Fiqhiyah Lebih Husus Dari Yang Lainnya. Nadwa berkata: ketika kami meneliti karangan yang berjudul 8220 Asybah wan Nadzoir fil Fiqhi8221 Dari Kitab Milik Ibnu Al-Wakil As-Syafii (716 H) Sampai Kitab Karya ibnu Nujaim Al-Hanafi (970 H), Kami menemui beberapa dari karangan tersebut mencakup tentang Masalah fiqh dan ushul fiqh dan terkadang juga mengenai sebagian ilmu theologi. (1548, 1422) B. Antara qawaid fiqhiyah dan kaedah ushuliyah Persamaan kaidah fiqih dengan kaidah ushul fiqih karena keduanya adalah perkara yang berhubungan denganhukum-hukum syariat. Adapun kaidah fiqih berguna untuk mengetahui hukum-hukum yang praktis. Kaidah-kaidah ushul adalah timbangan dan patokan untuk melakukan istinbath al-ahkam secara benar. Kaidah-kaidah ushuliyah yaitu ketentuan global Yang memungkinkan Seperti jika kalian berkata: 8220perintah menandakan kewajiban8221 ini disebut Qaidah, dan apabila kalian menemukan perintah di dalam al-quran ataupun Hadits. Seperti kerjakanlah sholat () bayarlah zakat (). maka ini disebut perintah, adapun kaidah adalah (perintah menandakan Suatu kewajiban) dan inilah Yang disebut kaidah ushuliyah, dan kaidah usuliah ini selalu berhubungan dengan pemahaman Dalil Adapun mengenai kaidah fiqih dipelajari setelah belajar fikih Secara sempurna, karena kaidah fikih seperti ringkasan Yang dengan ringkasan tersebut Bisa mencakup seluruh masalah manusia dalam fikih. Dan setelah membaca fiqih dengan Lengkap mengenai ibadah dan muamalah, kaidah syari8217ah, bahwa amal itu tergantung niatnya sama seperti Al umur bimaqosidiha (segala sesuatu tergantung Pada maqsudnya) perhatikan: Al umur bimaqosidiha ini tidak hanya Pada wudhu, Sholat, Zakat, Haji, dan Puasa Saja namun juga mencakup semua ibadah. Sexti ketika berkata: wadhu adalah iabadah, ibadah tersebut diharuskan niyat. Maka amal perbuatan harus disertai niat. Maka hal tersebut merupakan pembahasan masalah fiqih berbeda dengan ushul fiqih. (Hartati. 2012) Jika kaidah-kaidah ushuliyah dicetuskan oleh Ulama ushul, maka kaidah-kaidah fiqhiyah dicetuskan oleh Ulama Fiqh, namun penggunaan Masing-Masing kaidah tersebut selalu berkaitan, tidak dapat berdiri sendiri, mengingat kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum Dari sumber aslinya Sedang kaidah fiqh merupakan petunjuk pelaksana dari kaidah ushuliyah tersebut, sehga kadang-kadang terjadi tumpang tindih mana yang sebaiai kaidah fiqhiyah, yang jelas keduanya merupakan patokan dalam mengistinbathkan oleh mengijtihadkan suatu hukum. Maka penulis menjimpulkan bahwa kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu. Sedangkan kaidah fikih muncul setelah furu8217. C. Antara qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah Kemiripan antara kaedah fiqhiyah dengan dhabit perlu dibedakan. Dzabit lebih husus, adaptun Kaidah fiqhiyah mencakup berbagai bab fiqh, berbeda dengan dzabit yang hanya mencakup satu bab saja. Seperti contoh () atau (161516181614) 1563 dalam kaidah tersebut berfungsi pada masalah fiqh mengenai hal yang berkaitan dengan jakin atau ragu, maka kaidah tersebut dapat diterapkan dalam beberapa bab fiqih seperator bersuci, sholat, puasa, zakat dan lain-lain. (1615161816141614 1563 1615161816141614) maka, hal tersebut, hanya, husus, dalam, bahasan, sholat, bukan, pada, bab, fiqhih, yang, lainnya, (1420, 2000). 4. FAEDAH QAWA8217IDAH FIQHIYAH Banyak sekali faedah-fedah Yang dapat diambil Dari kai77dah fiqih ini, dua diantaranya yaitu: A. Sebuah kaedah fiqih Yang bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih Yang tercangkup dalam pembahasannya. dan ini Akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui Hokum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Berkata imam Al qorrofi. 8220barang Siapa Yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercangkup dalam keumuman kaedah tersebut. B. Dr Muhammad shidqi berpendapat bahwa penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. (Sabiq, 2009) Penulis menyimpulkan Dari dua manfaat tadi bisa difahami bahwa kaedah fiqih sangat diperlukan sangat Penting untuk Kaum moslems, untuk itu Kaum muslim Perlu mengkaji Lebih dalam tentang kaedah fiqih, Agar dapat Lebih Bijak dalam memutuskan Suatu hokum fiqih jika terdapat masalah didalamnya. 5. SUMBER QAWA8217ID FIQHIYAH Kaidah-kaidah fiqih bila ditinjau Dari sumbernya, maka terbagi Menjadi tiga yaitu kaedah fiqih Yang diambil Dari nash Al qur8217an dan Als Sunah, Kaedah fiqih Yang teksnya tidak terambil langsung Dari nash al-Quran dan Als Sunah dan kaedah fiqih Yang Diambil dari ijtihat para ulama8217.pembahasan ini akan dibahas secara rinci Sebastian Berikut: A. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash Al qur8217an dan Als Sunah. Misalnya firman Allah ta8217ala: lt188gt Dan janganlah kalisch memakan harta sesama kalisch dengan cara yang bathil.8221 (QS. Al Baqoroh: 188) Ayat ini menunjukkan sebuah kaidah tentang haramnya semua jenis transaksi als peruanischen yang akan berakibat memakan harta orang lain dengan cara yang tidak Syar8217i. Adapun Missale kaedah fiqih Yang terambil Dari sabda rosuluallah SAW adalah: Tidak boleh berbuat sesuatu Yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.8221 Hadits ini merupakan kaedah Umum tentang berbagai hal, Muley Dari masalah makanan pergaulan, muamalah dan lainnya. bahwasannya semua itu kalau mengakibatan bahaya Bagi diri sendeniri maupun orang lain maka diharamkan. B. Kaedah fiqih yang teksnya tidak terambil langsung dari nash al-Quran dan Als Sunah, namun kandungannya berdasarkan al-qur8217an dan als Sunah. Misalnya adalah sebuah kaedah Yang sangat masyhur: 1617 Sesuatu Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.8221 Kaadah ini berdasarkan kepada Hadits, diantaranya adalah Hadits abu sa8217id Al hudri: 1617 1617 1617 Dari Abu Said al Khudri berkata: 8220 Rosululloh bersabda: 8220Apabila salah seorang di antara kalisch ragu-ragu dalam sholatnya dan dia tidak mengetahui sudah berapa rokaat dia sholat, apakah tiga ataukah empat rokaat dia sholat, maka hendaklah dia membran keraguan tersebut dan berpeganglah pada sesuatu yang meyakinkan.8221 (HR. Muslim) C. Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama8217.dan ini biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta8217lil (Melihat Sebab Dari sebuah hukum) atau dengan Melihat kepada sifat hukum syar8217i Secara Umum serta Melihat kepada maqoshid syar8217iyyah (Maksud dan tujuan Dari sebuah hu kum syar8217i) atau Yang Lainnya. (Sabiq 2009) 6. hüküm BERHUJJAH dengan QAWAID FIQHIYAH Apakah kaidah-kaidah fiqih ini boleh dijadikan sebagai sebuah Hujjah Jawabannya: masalah ini Perlu diperinci sesuai dengan perincian sumber kaidah fiqih. Pertama: jika kaidah esu teksnya langsung terambil dari nash al-qur8217an dan als sunah als shohihah, maka tidak diragukan lagi bahwa kaedah itu adalah hujjah, karena berhujjah dengan kaidah tersebut sama saja dengan berhujjah dengan nash yang menjadi sandaran utamanya. Kedua: jika Kedua itu teksnya tidak langsung terambil Dari nash, namun hanya disusun oleh para ulama8217, hanya saja kandungan maknanya berdasarkan Pada apa yang terdapat dalam al-quran dan als Sunna, maka kaidah semacam inipun Hujjah, karena dengan berhujjah dengan kaidah tersebut, Sama Saja dengan berhujjah dengan berbagai dalil yang mendasarinya. Ketiga. Adapun kaidah fiqih Yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama8217 atau berdasarkan Dalil qiyas, maqoshid syar8217iyyah maupun Verschiedenes, maka hukumnya adalah hukum berdalil dengan asal Dari kaedah tersebut (Sabiq 2009) 7. Sejarah SINGKAT ILMU QAWA8217ID FIQHIYAH Sejarah semua ilmu-ilmu syar8217i Dimulai sejak zaman rosulullah SAW karena memang zaman es ist zaman turunnya wahyu dan tasyri8217. Kaidah fiqih dimulai dengan adanya beberapa ayat dan hatits rosuluallah SAW yang bisa dianggap sebagai sebuah kaedah yang mencangkup banyak permasalahan fiqih. Sebastian sebuah konto adalah beberapa ayat al-Quran. diantaranya: 1617 1617 1617 (275) 8220 Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba8221 Adapun hadist Rosulullah SAW diantaranya: 1617 8220orang Yang menuntut Harus mempunyai Bukti, sedangkan Yang mengingkari cukup bersumpah8221 Lalu kalau kita beranjak kepada zaman sahabat, maka Akan kita temukan atsar beberapa Sahabat, yang bisa dianggap sebagai sebuah kaedah fiqih. Contohnya Adalah Apa Yang Dikatakan Oleh Umar bin khothob: 8220Hak-hak itu tergantung pada syaratnya.8221 (HR. bukhori) Selanjutnya halb-halb-semacam ini juga ditemukan dari perkataan para tabi8217in dan para ulama8217 setelahnya. Misalnya apa yang pernah dikatakan oleh Imam Abu Yusuf Al-Qodli: Hukuman ta8217zir itu diserahkan kepada Hakim, tergantung Dari besar dan kecilnya tindakan kriminal.8221 1617 8220Siapa saja Dari kalangan Ummat islam Yang meninggal dunia sedangkan ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya untuk Baitul mal.8221 Bagaimana pula kalau kita cermati perkataan Imams syafi8217i dalam beberapa kitabnya maka Akan kita dapati bahwa beliau mengungkapkan sebuah kaedah fiqih, misalnya: 8220 Sebuah keringanan syar8217i itu tidak bisa melampaui Tempat berlakunya.8221 (Al umm 180) Imam Ahmad berkata. 8220Semua Yang Boleh diperjual belikan maka boleh untuk dijadikan bahan Hibah, shodaqoh dan gadai.8221 (Masail Imam Ahmad oleh Imam Abu Dawud hal: 203) Dan masih banyak lagi Dari Pada ulama8217 islam. Namun kaedah fiqih baru dikenal sebagai sebuah disiplin ilmu yang tersendiri sekitar abad keempat hijriyah kemudian berlanjut pada abad-abad setelahnya. Adapun yang pertama kali dianggap mengumpulkan kaedah-kaedah fiqhiyah adalah imam abu thohir anzeigen dabbas beliau adalah salah seorang ulama8217 madzhab hanafi pada abad keemat hijriyah, sebagaimana yang disyaratkan oleh imam suyuti, al Ala8217I ibnu nujaim dalam beberapa kitab qowaid fiqhiyah mereka. Kemudian diteruskan oleh Imams Karkhi (beliau wafat tahun 340H) Yang Mana beliau memiliki sebuah Risalah Yang mengandung tiga Puluh Sembilan kaedah fiqhiyah. kemudian setelah itu para ulama8217 berlomba untuk Menulis dalam bidang ini sehingga banyak didapatkan kitab Yang berhubungan dan membahas kaedah fiqih. (Lihat Al wajiz fi adhohi qowaid Al Fiqh al kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi al burnu hal: 44, qowaid Jamharoh al al fiqhiyah oleh Dr. Ali Ahmad An - Nadawi 129 dan selanjutnya). (Sabiq, 2009) 8. MACAM-MACAM QAWA8217ID FIQHIYAH Macam-macam kaedah fiqih bis zu ditinjau dari tiga sisi: Pertama: ditinjau dari sumbernya. Kedua. Ditinjau dari keluasaan pembahsannya. Ketiga: ditinjau dari apakah kaidah tersebut krankheit atau diperselisihkan oleh para ulama8217. Adapun yang pertama, maka telah dibahas pada sumber kaidah fiqih. Adapun Yang Kedua: Maka kaidah fiqih kalau ditinjau Dari luas dan sempitnya pembahasan dan permasalahan, terbagi Menjadi tiga macam: A. Kaidah-kaidah besar Yang mencangkup hampir seluruh bab fiqih islam. Kaedah ini biasanya disebut dengan Anzahl der Beiträge Dari kaedah ini Yang masyhur dikalangan ulama8217 ada lima kaedah, namun sebagian Ahlul ilmi menambahkan satu lagi sehingga jumlahnya ada enam. Kaidah 8211kaidah ini adalah: a) Amal perbuatan itu tergantung niatnya8221 b) 1617 8220Sesuatu Yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan8221 c) 8220Kesulitan membawa kemudahan8221 d) 8220Tidak boleh membuat sesuatu Yang membahayakan8221 8220Sebuah Adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran hukum8221 f) 8220memfungsikan ucapan Lebih baik Dari Pada Menghilangkannya8221 B. Kaidah yang tidak masuk dalam kaedah besar di atas, dan kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu: Pertama. Kaidah-kaidah yang menjadi cabang dari kaidah besar diatas. 8220Kondisi darurat bisan memperbolehkan sesuatu yang terlarang8221 Kedua: kaidah-kaidah yang bukan merupakan kabang dari beberapa kaidah besar di atas, namun juga mencangkup banyak permasalahan fiqih meskipun tidak seluas yang schenam kaidah di atas. 8220 Sesuatu yang hanya mengikuti (lainnya) maka hukumnya Wortspiel pengikut lainnya8221. C. Kaidah yang hanya memiliki kawasan permasalahan yang sempit. yang biasanya hanya berlaku untuk satu atau beberapa bab saja. 8220Asal hukum Luft itu suci.8221 Kaidah ini hanya pada permasalahan Luft saja dan tidak berlaku pada yang lainnya. Adapun yang ketiga: yaitu pembagian kaedah fiqih ditinjau dari kesepakatan atau perselisihan para ulama8217, maka terbagi menjadi dua: Ich bin nicht einverstanden. B. Kaedah fiqih madzab tertentu saja. Dan ini adalah beberapa kaidah Yang ditetapkan oleh para ulama8217 untuk berbagai masalah Yang terdapat dalam madzhab Mereka, namun diselisihi oleh madzhab ulama8217 Verschiedenes. (Sabiq, 2009) 9. CARA ULAMA8217 DALAM MENYUSUN QAW8217ID FIQHIYAH Para ulama8217 melakukan banyak cara dalam penyusunan urutan kaidah kaidah salah satunya dimulai dengan kaidah kaidah besar kemudian diikuti dengan beberapa kaidah kecil yang tergabung padanya, kemudian selain itu ada pula yang dimulai dengan Kaedah yang terambil dari nash alquran dan als sunah, bahkan ada juga yang menulisnya tanpa ada urutan yang jelas. Terdapat banyak pengertian Dari qawaid fiqhiyah dan dapat disimpulkan bahwa pengertiannya yaitu kaidah-kaidah Yang bersifat Umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci Menjadi beberapa Kelompok. Dan kaedah-kaedah fiqih juga merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaidah. Perbedaan Antara Al-asybah wan nadzair, dzawabitul fiqh dan qawaid ushuliyah adalah jika asybah wan nadzair lebih umum dari qawaid fiqhiyah. kemudian terdapat beberapa perbedaan antara perbedaan qawaid fiqhiyah dengan dhawabit fiqhiyah ialah cakupan dhabith fiqhiyah Lebih sempit Dari cakupan qawaidh fiqhiyah dan pembahasan qawaid fiqhiyah tidak dikhususkan Pada satu bab tertentu, gelegen halnya dengan dhabith fiqhiyah. Perbedaan qawaid fiqhiyah dengan ushul fiqh ialah. Qawaid ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan qawaid fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata. Untuk macam-macam kaidah fiqih bisa ditinjau dari tiga sisi: ditinjau dari sumbernya, dari keluasaan pembahsannya von ditinjau dari apakah kaedah tersebut krankheit atau diperselisihkan oleh para ulama8217. Kaidah-kaidah besar yang mencangkup hampir seluruh bab fiqih islam yaitu 1548 1548 1548 1548 1548. 1420, 2000, 1548. 1548. 1422.:. Sabiq, Ahmad bin Abdul latief Abu Yusuf. Kaidah-kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam. Purwodadi Sedayu Gresik: Pustaka Al-furqonAssalamuallaikum Wr. Wb. Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan Tugas Membran sebuah Makalah yang berjudul 8220Makalah Ushul Fidschi mengenai Kaidah-kaidah Fiqhiyah8221. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pembimbing yang telah membrane pembuatan makalah ini. Dan teman-teman yang telah Membrane juga, kami ucapkan terima kasih. Kami mengharap, dengan membaca makalah ini dapat Mitgliedsname manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami mengharapkan kritik als saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik. Demikianlah yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini. Semoga bermanfaat und berguna bagi kita semua. Amin. Wassalamuallaikum Wr. Wb. A. Latar Belakang Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) adalah sesuatu yang sangat penting als menjadi kebutuhan bagi kaum Muslim. Akan tetapi tidak sedikit orang yang kurang memahami tentang hal ini, untuk itu perlu kiranya bagi wenig muslimisch untuk mempelajari dan mengkaji ulang ilmu ini. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqih seorang moslemischen akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqih, karena kaidah fiqih itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih. Selig itu juga akan menjadi lebih arif dalam menerapkan fiqih pada waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Dengan mempelajari kaidah fiqih, diharapkan Pada akhirnya juga bisa Menjadi Lebih Moderat dalam menyikapi masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya sehingga Kaum muslim bisa mencari Solusi terhadap Problem Problem Yang Terus Muncul dan berkembang dalam masyarakat dengan Lebih baik. Oleh karena esu kami menyusun makalah ini agar pembaca lebih memahami kaidah-kaidah fiqh. B. Rumusan Masalah Rumusan masalah Yang Penulis Angkor Dalam Makalah Ini Adalah. 1. Apa yang di maksud dengan kaidah fiqhiyah. 2. Bagaimana sejarah perkembangan kaidah fiqhiyah. 3. Apa saja yang membedakan pembagian kaidah fiqhiyah. 4. Apa manfaat dari kaidah fiqhiyah. C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penelisan makalah ini adalah untuk. 1. Mengetahui definisi Dari kaidah fiqhiyah 2. Mengetahui Sejarah perkembangan kaidah fiqhiyah 3. Mengetahui pembagian kaidah fiqhiyah 4. Mengetahui manfaat Dari kaidah fiqhiyah A. Definisi Kaidah Fiqhiyah Qawaid merupakan bentuk jamak Dari Qaidah, yang kemudian dalam Bahasa Indonesia disebut dengan istilah kaidah Yang berarti Aturan atau patokan Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda8217 (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26. 8221Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya8221. Sedangkan dalam tinjauan terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi8217i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah. 8221Kaum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum juz8217i yang banyak8221. Sedangkan mayoritas Übersetzung: Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan. 8221Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya8221. Singkatnya, kaidah Fiqh merupakan kaidah Yang dirumuskan Dari berbagai macam aturan Fiqh dalam berbagai bidangnya, cara mempelajarinya berawal Dari mempelajari mmateri Fiqh dan merupakan pedoman Praktis Yang bijaksana dalam mengambil keputusan hukum. B. Sejarah Kaidah Fiqhiyah Sejarah perkembangan als penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu. 1. Fase pertumbuhan als pembentukan Masa pertumbuhan als pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini Dari segi PASE sejarahhukumi islam, dapat dibagi Menjadi tiga zaman Nabi Muhammad saw Yang berlangsung Selama 22 tahun Lebih (610-632 H 12 SH-10 H), dan zaman tabi8217in serta tabi8217 tabi8217in Yang berlangsung Selama 250 tahun (724-974 M 100-351 H). Tahun 351 H 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ul Ul Ul.... Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib................................... Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dab ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominanischer adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hatits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena esulah periodesasi sejarah kaidah fiqih Dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu. 8226 Segi sumber. Ia adalah hadits, oleh karena es, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat 8226 Segi cakupan makna dan bentuk kalimat. Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas. Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu. 8221pajak itu disertai imbalan jaminan8221 8221Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak Boleh dipersulitkan (oleh orang Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, Yang dianggap sebagai kaidah Fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah Fiqh, karena Türüt serta membentuk kaidah Fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah Fiqh karena dua keutamaan, yaitu Mereka adalah murid Rasulullah SAW dan Mereka tahu situasi yang Menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan Mereka. Generasi berikutnya adalah tabi8217in dan tabi8217 tabi8217in Selama 250 tahun. Diantara Ulama yang mengembangkan kaidah Fiqh pada generasi tabi8217in adalah Abu Yusuf Ya8217kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah. 8221Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al kaidah tersebut berkenaan dengan Pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau maurut), apbila yang meninggal dunien tidak memiliki ahli waris. Ulama berikutnya Yang mengembangkan kaidah Fiqh adalah Imam Asy-Syafi8217i, yang hidup Pada fase Kedua abad Kedua hijriah (150-204 H), Salah satu kaidah Yang dibentuknya, yaitu. 8221Sesuatu yangh dibolehkan Dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan Ketika tidak terpaksa8221 Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hanbal (W. 241 H), diantara kaidah Yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu. 8221Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahan dan 2. Foss perkembangan dan kodifikasi Dalam sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya. Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting als termasyhur abad ini adalah. 8226 Al-Asybah wa al-Nazha8217ir, karya ibn wakil al-Syafi8217i (W. 716 H) 8226 Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-Maliki (W. 750 H) 8226 Al-Majmu8217 al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala8217i al-Syafi8217i (W. 761 8226 al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn Rajab al-Hambali (W. 795 H) 3. Fase kematangan dan penyempurnaan Abad XH dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah Fiqh , meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah Fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah 8220seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang gelegen, kecuali ada izin Dari kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih Menjadi idzn . Oleh karena itu kaidah Fiqh tersebut adalah. 8220seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang tanpa izin8221 C. Pembagian kaidah Fiqhiyah Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan di beberapa segi. Dari segi fungsi, kaidah Fiqh dapat dibedakan Menjadi dua, yaitu sentral dan marginal gelegen. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya. 8220Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum8221 kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya. 8220Sesuatu Yang dikenal Secara kebiasaan seperti sesuatu Yang Telah ditentukan sebagai syarat8221 8220Sesuatu Yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh8221 Dengan demikian, kaidah Yang berfungsi marginal adalah kaidah Yang cakupannya Lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu8217. 2. Segi mustasnayat Dari sumber männlich, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu. Kaidah yang tidak memilikis pengecualian dan yang mempunyai männlich. Kaidah fiqh yang tidak mempunyai peinlichter adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah. 8220Bukti dibebankan kepada penggugat dan Sumpah dibebankan kepada tergugat8221 Kaidah Fiqh Verschiedenes adalah kaidah Yang mempunyai pengecualian kaidah Yang tergolong Pada Kelompok Yang terutama diikhtilafkan oleh Ulama. 3. Segi kualitas Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu. Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu. 8220Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat8221 Kaidah di atas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah Fiqh adalah upaya Agar Manusia terhindar Dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan. Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum Der Islam. Kaidah fiqh tersebut adalah. ein. 8220Perbuatan perkara itu bergantung pada niatnya8221 b. 8220Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan8221 c. 8220Kesulitan mendatangkan kemudahan8221 d. 8220Kerusakan kemafsadatan itu Harus dihilangkan8221 e. 8220Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum8221 3) Kaidah Fiqh Yang diterima oleh semua Aliran hukum sunni Kaidah Fiqh Yang diterima oleh semua Aliran hukum sunni adalah 8220majallah al-Ahkam al-Adliyyat8221, kaidah ini dibuat diabad XIX M, oleh Lajnah fuqaha usmaniah. D. Manfaat Kaidah Fiqhiyah Manfaat Dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah. Dengan kaidah-kidah Fiqh kita Akan mengetahui prinsip-prinsip Umum Fiqh dan Akan mengetahui Pokok masalah Yang mewarnai Fiqh dan kemudian Menjadi Titik temu Dari masalah-masalah Fiqh Dengan memperhatikan kaidah-kaidah Fiqh Akan Lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah Yang dihadapi Dengan kaidah Fiqh Akan Lebih Arif dalam menerapkan Materi-Materi dalam Waktu dan Tempat yang berbeda, untuk keadaan dan anpassen asi yang berbeda Meskipun kaidah-kaidah Fiqh merupakan teori-teori Fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah Fiqh yang sudah Mapan sebenarnya mengikuti A l - Qur8217an dan al-Sunna, meskipun dengan cara yang tidak langsung Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994) Mempermudah dalam menguasai Materi hukum kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan Mendidik orang yang berbakat Fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan Baru. mempermudah orang yang berbakar Fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya Dari tema Yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu Topik Meringkas persoalan-persoalan dalam satu Ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat Yang Saling berdekatan atau menegakkan maslahat Yang Lebih besar Pengetahuan tentang kaidah Fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu8217 yang bermacam-macam


No comments:

Post a Comment